Kamis, 06 Juni 2013

Jaringan Internet KPU Diserang

1 comment
Media massa pernah memuat berita tentang perusakan situs parpol besar di Indonesia. Berita tersebut cukup menyita perhatian pers. Media massa juga mengungkapkan Polri berhasil menangkap perusak situs parpol tersebut. Kejadian itu bukan merupakan kejadian pertama. Sebelumnya Polri berhasil menangkap perusak situs KPU pada saat penghitungan hasil pemilu. Anda masih ingat dengan serangan hacker ke server Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan situs Partai Golkar? Pelakunya yang kemudian tertangkap mengaku hanya ingin berolok-olok sekaligus mengingatkan pengelola jaringan IT KPU yang sebelumnya berkoar di media bahwa jaringannya 100 persen kebal serangan hacker. 

Modus yang kerap digunakan para pembobol jaringan ini antara lain menyebarkan virus, worm, backdoor, maupun trojan pada perangkat komputer sebuah organisasi yang mengakibatkan terbukanya akses-akses bagi orang-orang yang tidak berhak. Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu) beberapa kali.

Untuk menangani kasus kriminal di dunia maya yang biasa disebut cybercrime ini, Komisi Pemilihan Umum sudah menggandeng kepolisian. "Cybercrime polisi juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian," kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 April 2009. Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat itu. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. 

"Kami sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah datang," ujar dia. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh peretas. "Sejak tiga hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, sampai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebih dari 20 serangan," kata Husni, Minggu (12/4). Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, telah diblokir alamat Internet Protocol-nya oleh PT Telkom. Tim TI KPU bisa mengantisipasi serangan karena belajar dari pengalaman 2004 lalu. "Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan laman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU, tetapi segera kami antisipasi".

sumber : http://www.cybercrimecyberlaw.com/2013/04/kasus-kasus-cyber-crime-yang-terjadi-
Read More...

Siluman ATM Curi Rp 450 Milyar

Leave a Comment
Para anggota kriminal cyber diduga meretas sistem komputer untuk mencuri data pada kartu debit prabayar.

PELAKU kriminal dunia maya mencuri USD 45 juta atau sekitar Rp 450 miliar dengan meretas database kartu debit dan menguras mesin uang tunai beberapa negara di dunia.

Tujuh tersangka telah didakwa di New York terkait pencurian yang terjadi di 26 negara tersebut, termasuk Indonesia. Sementara tersangka kedelapan diperkirakan telah terbunuh di Republik Dominika pada April lalu.

Jaringan ini menggunakan kartu palsu dengan target bank-bank di Uni Emirat Arab dan Oman. Dalam laporan Time, Minggu (12/5/2013), aksi kriminal uini tersimpan dalam dokumen pengadilan di Amerika Serikat.

Jaksa menyatakan lembaga penegak hukum di Jepang, Kanada, Inggris, Rumania dan 12 negara lain ikut serta dalam investigasi ini. Penangkapan tersangka sudah dilakukan di negara lain meskipun detailnya tidak diumumkan.

"Para terdakwa dan rekan-rekan konspirator mereka berpartisipasi dalam pencurian bank melalui internet dan jaringan di seluruh dunia," kata Loretta Lynch, Jaksa AS untuk Distrik Timur New York.

Para anggota kriminal cyber diduga meretas sistem komputer untuk mencuri data pada kartu debit prabayar. Kartu-kartu tersebut sebelumnya memuat informasi uang namun tidak berkaitan dengan rekening bank atau jalur kredit.

Modusnya, pelaku kriminal membatalkan batas penarikan dan informasi tersebut didistribusikan kepada kaki tangannya yang disebut sebagai cashers di seluruh dunia.

Cashers lantas memuat data curian tersebut dalam kartu lain yang memiliki strip magnetik seperti kartu diskon dan kartu hotel.

Serangan pertama diduga terjadi di Rakbank, Uni Emirat Arab, pada bulan Desember. Penjahat mampu melakukan 4.500 transaksi senilai USD 5 juta di sekitar 20 negara.

sumber: http://hukum-ham.pelitaonline.com/news/2013/05/13/siluman-atm-curi-rp-450-milyar#.UbCUrtKnq_Y
Read More...

Selasa, 04 Juni 2013

Browser dan Search Hijackers

Leave a Comment

1.  Browser Hijackers

Browser kita dimasukkan secara paksa ke link tertentu dan memaksa kita masuk pada sebuah situs tertentu walaupun sebenarnya kita sudah benar mengetik alamat domain situs yang kita tuju. 

Modus : program browser yang kita pakai secara tidak langsung sudah dibajak dan diarahkan ke situs tertentu. 

Penanggulangan : lebih waspada membuka link yang tidak dikenal pada browser.

Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik, tidak  melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.

Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).



2.  Search hijackers

Adalah kontrol yang dilakukan sebuah search engine pada browser. 

Modus : Bila salah menulis alamat, program biasanya menampilkan begitu banyak pop up iklan yang tidak karuan. 

Penanggulangan : jangan sembarang membuka pop up iklan yang tidak dikenal.

Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik, tidak  melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.

Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Read More...

Cyber Law - Cyber Sabotage and Exortion

Leave a Comment
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. 

Modus : kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. 

Penanggulangan : Harus lebih ditingkatkan untuk security pada jaringan.

Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Read More...

Cyber Law - Spyware dan Thiefware

Leave a Comment
1. Spyware
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware. Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama . 

Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan cenderung merugikan. 

Penanggulangan: Jangan sembarang menginstall sebuah software karena bisa jadi software tersebut terdapar spyware. 

Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2. Thiefware

Difungsikan untuk mengarahkan pengunjung situs ke situs lain yang mereka kehendaki. Oleh karena itu, adanya kecerobohan yang kita lakukan akan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Apalagi jika menyangkut materi seperti melakukan sembarangan transaksi via internet dengan menggunakan kartu kredit atau sejenisnya. 

Modus : Nomor rekening atau kartu kredit kita akan tercatat oleh mereka dan kembali dipergunakan untuk sebuah transaksi yang ilegal. 

(Dari berbagai sumber) penanggulangan : jangan sembarang menggunakan kartu kredit dalam transaksi internet, karena bisa jd no rekening kita disadap oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 31 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengaskses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.

Atau 

Pasal 31 (2) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntunga.

Dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


Read More...

Contoh Kasus Cyber Law dan Hukumnya - Penyebaran Virus

Leave a Comment
Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat komputer cacat, dan membuat  internet berhenti. Kejahatan dunia maya, kata Markus, saat ini jauh lebih canggih. 

Modus : supaya tidak terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan uang sebanyak mungkin sebelum tertangkap.

Penanggulangan : kita dapat menggunakan anti virus untuk mencegah virus masuk ke PC. Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter (salah satu jejaring sosial) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang  mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial. Twitter ta kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.

Analisa Kasus : menurut kami seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum. 

Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE pasal 33yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.

Read More...

Website Telkom di Retas (Deface)

Leave a Comment
Situs web PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), www.telkom.co.id, yang diretas pada Minggu (14/4) pukul 01.00 WIB sudah kembali normal. Saat ini, situs web tersebut sudah dapat diakses kembali.
  "Saat ini, website Telkom mulai jam 09.00 sudah normal kembali dan sudah dapat diakses oleh pelanggan dan pengguna. Telkom juga meminta maaf atas ketidaknyamanan akibat gangguan ini," ujar Operation Vice President  Public Relations Telkom Arif Prabowo dalam siaran pers tertulis yang diterima pada Minggu (14/4) siang.

Menurutnya, gangguan di situs resmi Telkom itu hanya terjadi pada laman depan (front page), tidak ke back end (server web), sehingga data, informasi dan layanan Telkom tidak terganggu. 
Telkom terus memantau perkembangan gangguan tersebut dan telah melakukan tindakan pengamanan yang lebih ketat untuk mengantisipasi gangguan lain sehingga keamanan informasi serta kenyamanan pelanggan dan pengguna lebih terjamin.

Real Hmei7 selalu meninggalkan alamat email n1cedre4m@yahoo.com. Mungkin ia ingin mencoba  lemahnya security situs Telkom. dan bukan hanya situs telkom.co.id yang terkena  deface. 

Namun ada juga 3 situs lainnya
http://telkom.net
http://www.telkom.net.id
http://www.telkom-indonesia.com.

Karena menurut mirror di zone-h, web telkom tadi lain IP. Hanya telkom.net dantelkom-indonesia.com yang IPnya sama.
Untuk mirrornya, silahkan lihat di daftar berikut : 
Mirror of telkom.co.id http://www.zone-h.org/mirror/id/19641511 
Mirror of  telkom.net http://www.zone-h.org/mirror/id/19641561 
Mirror of telkom.net.id http://www.zone-h.org/mirror/id/19641514 
Mirror of telkom-indonesia.com http://www.zone-h.org/mirror/id/19641512 

Read More...

Perang Online, Indonesia vs Myanmar

3 comments
Dunia cyber nasional dihebohkan dengan memanasnya pertempuran antara Hacker Indonesia Vs Hacker Myanmar. Pertengahan Bulan Februari 2013, sedikitnya ratusan website Indonesia yang diserang oleh komunitas hacker Myanmar dengan meninggalkan jejak pada halaman utama website yang di tempeli dengan kata-kata yang menghina harga diri bangsa dan negara kita. Dalam pernyataan “deface” itu, para hacker Myanmar juga menantang Indonesia untuk menyerang website di negara mereka bahkan melecehkan agama yang sebagian besar dianut Indonesia. Hacker Indonesia pun turun tangan bersatu menahan serangan hacker Myanmar kemudian menyerang balik ke ISP dan website Myanmar.

Menanggapi serangan hacker Myanmar yang baru seumur jagung mengenal dunia cyber itu, maka para hacker indonesia pun datang satu persatu segera menggabungkan diri pada operasi penyerangan terhadap tindakan myanmar tersebut. Berbagai Hactivist mulai dari newbie sampai para suhu juga turut andil dalam penyerangan tersebut yang disebut dengan #OP Myanmar. Dengan penuh semangat mereka merelakan koneksi internet yang dimiliki untuk membantu dalam penyerangan pada ratusan website Myanmar. Satu persatu website Myanmar pun diserang hingga kabar terakhir menginformasikan bahwa server mereka kini telah jebol seperti diterjang badai Tsunami, jutaan byte file bersarang dalam server mereka hingga overload.
Dalam hitungan jam, ratusan website Myanmar telah berhasil ditumbangkan oleh Hactivist Indonesia, dan penyerangan tersebut tidak akan berhenti hingga batas yang tidak ditentukan. Tercatat dalam ratusan web Myanmar yang dijebol tersebut adalah website pemerintah Myanmar, industri, media dan web perorangan. Police Cyber Indonesia sepertinya tidak menanggapi kasus ini, begitupun pemerintah, bahkan belum ada media yang bertindak untuk mempublikasikan informasi penting ini.



Dalam sistem penyerangan cyber ini, Myanmar lebih beruntung, karena Situs Indonesia begitu banyak tersebar selain itu, Indonesia memiliki google.co.id yang memudahkan mereka untuk mencari banyak target. Sedangkan Myanmar tidak memiliki fasilitas google dan penyebaran situsnya minim. Klik link ini untuk mengetahui daftar website Myanmar yang telah dijebol Hactivist Indonesia, http://www.hack-db.com/team/Myanmar_Hackers_Unite4m/all.html.

sumber: Indonesia Hacker/Mabrur Al-Fath Didi/ HackDB.
Read More...